Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
Minggu, 04-01-2026 - 21:25:36 WIB 👁21468
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Jambi - Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah menuntaskan perkara perambahan hutan Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam (TAHURA OKH) di Kab. Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Dengan diterbitkannya P.21 pada tanggal 4 Desember 2025 dari 


Kejaksaan Tinggi Jambi maka Berkas Perkara penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap dan dapat dilakukan Tahap II. Pada tanggal 23 Desember 2025, para Tersangka dan Barang Bukti diserahkan oleh Penyidik Gakkumhut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk segera disidangkan.


Peran keempat Tersangka adalah YL Alias P (59) merupakan orang yang memperjualbelikan Kawasan Tahura OKH, H (49 th) Ketua Kelompok Tani yang menguasai ratusan hektar lahan Kawasan Tahura OKH, S (50 th) seorang oknum ASN selaku pemilik kebun sawit di Kawasan Tahura  OKH dan I (34 th) selaku pemilik Alat Berat Excavator Merk Kubota U50. 


Dari keempat Tersangka tersebut, Penyidik telah menyita lahan kebun sawit seluas lebih dari 100 Hektar, 1 unit Alat Berat Excavator Merk Kubota U50 yang digunakan untuk menggali Kanal di Kawasan Tahura OKH, Pondok Kerja, Tanaman Sawit, Peralatan Kerja dan Hand Phone. Penanganan kasus ini sejak tanggal 4 Agustus 2025 dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh UPTD Tahura Orang Kayo Hitam bahwa masyarakat setempat telah mengamankan 1 unit Excavator berikut operatornya ketika sedang membuat parit kanal di dalam Kawasan Tahura OKH.


Beth Venri, Komandan Brigade Mako Jambi, menegaskan bahwa “Kami tidak akan pandang bulu terhadap perambah hutan, baik itu masyarakat, korporasi, maupun oknum ASN serta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jual beli lahan di dalam kawasan konservasi”.


Terhadap para tersangka, Penyidik menjerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan /atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi nyata Balai Gakkum Kehutanan Sumatera dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi serta dukungan peran serta masyarakat dalam menjaga dan  mengamankan Kawasan Hutan di Provinsi Jambi. Kami akan terus bersinergi untuk menindak pelaku lainnya yang terlibat dalam aktivitas perambahan dan jual beli lahan Kawasan Tahura OKH.


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
  • Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
  • Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
  • Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Kadisdik Dumai Berlatar Kehutanan, Dasar Penempatan dan Kinerjanya Dipertanyakan
    Selasa, 01-09-2026 - 20:14 WIB
    3 Titik Api Nol, Pemko Pekanbaru Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
    Minggu, 30-08-2026 - 20:00 WIB
    4 Di Tengah Car Free Day Tualang, Bupati Siak Afni Zulkifli Ajak Warga Cegah Karhutla
    Minggu, 30-08-2026 - 19:56 WIB
    5 Revitalisasi Pasar Sri Mersing–Pulau Payung: APPSI Dumai Kecewa, Ajak Kementerian Turun Tangan
    Jumat, 28-08-2026 - 22:24 WIB
    6 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    7 SMAN 1 Dumai dalam Pusaran Temuan Mark-Up Seragam, Kepsek Rafles S.Pd Disorot
    Jumat, 28-08-2026 - 14:16 WIB
    8 Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.
    Jumat, 28-08-2026 - 14:05 WIB
    9 Kolam Limbah dan Kawasan DAS Jadi Sorotan, SINTA Gugat APSL di PN Pasir Pengaraian
    Jumat, 28-08-2026 - 13:44 WIB
    10 Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
    Rabu, 26-08-2026 - 17:31 WIB
    11 Rapat Paripurna DPRD, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati APBD Perubahan 2026
    Senin, 24-08-2026 - 16:41 WIB
    12 TEAM FILM MAN 1 ROKAN HILIR JUMPAI BUPATI DAN ANGGOTA DPR RI, MINTA DUKUNGAN KARYA FILM BERTEMA PENDIDIKAN
    Minggu, 23-08-2026 - 16:42 WIB
    13 Afni Dorong Pramuka Siak Kembali Aktif, Fokus Bina Karakter Generasi Muda
    Jumat, 21-08-2026 - 14:46 WIB
    14 Bupati Rohil H. Bistamam Serahkan Hadiah Utama Scoopy kepada Pemenang Arisan "Simpanan Masyarakat" Bank Rohil   Pendaftaran Kloter 2 Dibuka dengan Hadiah Yamaha NMAX
    Jumat, 21-08-2026 - 14:14 WIB
    15 DPRD dan Pemko Dumai Sepakati 13 Ranperda dalam Propemperda 2027
    Selasa, 18-08-2026 - 16:56 WIB
    16 Bupati Afni: Menjaga Kemerdekaan Butuh Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
    Senin, 17-08-2026 - 17:48 WIB
    17 81 Tahun Indonesia Merdeka, Erwin Sitompul Berharap Presiden Prabowo Kunjungi Istana Siak
    Senin, 17-08-2026 - 13:19 WIB
    18 Menyambut Semangat Kemerdekaan: Bupati Rohil H. Bistamam Pimpin Apel 17 Agustus Didampingi Wabup Jhony Charles  
    Senin, 17-08-2026 - 11:55 WIB
    19 Ghatib Beghanyut, menolak bala menjemput tuah
    Sabtu, 15-08-2026 - 00:08 WIB
    20 Bupati Rohil H. Bistamam Apresiasi 12 Ribu Peserta Karnaval HUT RI Ke-81 di Bangko
    Jumat, 14-08-2026 - 13:11 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com